kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.930   2,00   0,01%
  • IDX 6.194   75,05   1,23%
  • KOMPAS100 797   9,08   1,15%
  • LQ45 610   6,94   1,15%
  • ISSI 216   3,57   1,68%
  • IDX30 339   3,43   1,02%
  • IDXHIDIV20 434   4,14   0,96%
  • IDX80 91   1,12   1,24%
  • IDXV30 118   1,54   1,32%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Permohonan PKPU PTPP Terkait Utang Proyek Museum Muarajambi Dicabut


Selasa, 06 Oktober 2026 / 12:57 WIB
Permohonan PKPU PTPP Terkait Utang Proyek Museum Muarajambi Dicabut
ILUSTRASI. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) (DOK/PTPP)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (5/10/2026) menjelaskan, pencabutan permohonan PKPU tersebut menjadi perkembangan terbaru bagi PTPP setelah perusahaan menerima panggilan dari Pengadilan Niaga terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.

“Penetapan pencabutan permohonan PKPU no perkara tersebut tercatat dengan nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” tulis Faizal. Menurut dia, Relaas Panggilan atas permohonan PKPU tersebut telah disampaikan dalam keterbukaan informasi pada 18 September 2026.

Baca Juga: IHSG Melonjak 1,26% di Sesi I Selasa (6/10), DEWA dan GOTO Jadi Saham Paling Cuan

PTPP menjelaskan permohonan PKPU itu berkaitan dengan klaim utang atas pekerjaan pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi, Provinsi Jambi.

Adapun pekerjaan yang menjadi dasar permohonan tersebut meliputi pengerjaan rangka dan penutup atap proyek, plafond fibercelulosa, serta pekerjaan tambahan berupa kisi-kisi WPC.

Namun, berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst., Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam rapat permusyawaratan pada Jumat, 2 Oktober 2026, mengabulkan permohonan para pemohon untuk mencabut perkara PKPU tersebut.

Majelis Hakim juga menyatakan permohonan PKPU yang sebelumnya diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 September 2026 telah dicabut.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk perkara perdata khusus kepailitan permohonan PKPU.

Atas perkara tersebut, para pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,428 juta.

Dengan dicabutnya permohonan PKPU tersebut, PTPP menyatakan tidak terdapat dampak signifikan terhadap aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan kegiatan operasional.

Saham PTPP telah dihentikan sementara oleh BEI sejak Senin (5/10/2026) karena penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP tahap I tahun 2021 seri B dan Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I PTPP I tahun 2021 seri B.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×