kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar


Selasa, 26 Februari 2019 / 09:47 WIB
Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendaftarkan Sukuk Mudharabah melalui penitipan kolektif Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (25/2).

Berdasarkan keterangan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A.

Jumlah pokok yang terdapat dalam Sukuk Mudharabah tersebut sebesar Rp 60 miliar dengan tingkat bagi hasil per tahun floating.

Sukuk Mudharabah ini mulai didistribusikan secara elektronik pada 26 Februari 2019. Pembayaran bagi hasil pertama dilakukan pada 26 Mei 2019, sedangkan pembayaran berikutnya dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Instrumen ini memiliki tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Februari 2022 mendatang.

Dalam menerbitkan instrumen ini, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×