kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar


Selasa, 26 Februari 2019 / 09:47 WIB
Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendaftarkan Sukuk Mudharabah melalui penitipan kolektif Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (25/2).

Berdasarkan keterangan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A.

Jumlah pokok yang terdapat dalam Sukuk Mudharabah tersebut sebesar Rp 60 miliar dengan tingkat bagi hasil per tahun floating.

Sukuk Mudharabah ini mulai didistribusikan secara elektronik pada 26 Februari 2019. Pembayaran bagi hasil pertama dilakukan pada 26 Mei 2019, sedangkan pembayaran berikutnya dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Instrumen ini memiliki tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Februari 2022 mendatang.

Dalam menerbitkan instrumen ini, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×