Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Dalam draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Equity Crowdfunding yang dikutip Kontan.co.id dari situs resmi OJK menyatakan, maksimal nilai saham yan ditawarkan mencapai Rp 6 miliar dalam waktu 12 bulan.
Layanan urun dana ini merupakan layanan penawaran untuk menjual saham dari penerbit kepada pemodal secara online. Penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bisa menerapkan layanan urun dana.
Syaratnya, Penyelenggara merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, dengan jumlah maksimal pemegang saham yakni 300 pihak, dengan modal disetor maksimal Rp 18 miliar. Sedangkan modal minimum yang harus disetor atau modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar saat mengajukan izin kepada OJK.
Selanjutnya, OJK akan melakukan penelaahan atas permohonan perizinan, kemudian pemberian keputusan persetujuan atau penolakan, paling lama 20 hari setelah pengajuan diterima.
Seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan jasa keuangan dianggap semakin kompleks. Di satu sisi teknologi memudahkan masyarakat mengakses produk keuangan (inklusif), namun di sisi lain teknologi juga dapat menjadikan produk keuangan semakin bias dan kompleks pengaturan dan pengawasannya.
Di beberapa negara, praktik Equity Crowdfunding ini telah dilakukan dan memiliki dasar hukum. Sayangnya, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan bisnis layanan jual beli saham berbasis teknologi informasi.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko, baik bagi penyelenggara maupun pengguna, yaitu pihak yang membutuhkan dana dalam hal ini penerbit saham dan pihak yang memberikan dana dalam hal ini pemodal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kegiatan usaha layanan urun dana perlu diatur dan diawasi dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up company) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal.
OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem IT yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News