kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.279   126,64   1,55%
  • KOMPAS100 1.151   21,84   1,93%
  • LQ45 827   21,04   2,61%
  • ISSI 292   4,66   1,62%
  • IDX30 433   11,02   2,61%
  • IDXHIDIV20 494   12,82   2,66%
  • IDX80 128   3,00   2,40%
  • IDXV30 137   3,16   2,35%
  • IDXQ30 138   3,58   2,67%

Perceraian Bakrie & Asia Resources molor, mengapa?


Selasa, 21 Januari 2014 / 17:24 WIB
Perceraian Bakrie & Asia Resources molor, mengapa?
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek stasiun kereta Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (14/3/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Transaksi perceraian Grup Bakrie dan Asia Resources Minerals Plc (ARMS) kembali molor. Jika bukan disebabkan karena dana, lalu apa?

Muncul spekulasi, penyebabnya adalah saham perusahaan yang dulunya bernama Bumi Plc ini masih dipegang kreditur sebagai jaminan. Sekedar mengingatkan, pada 16 Januari 2012, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan Long Haul Holding Ltd (LHH) menarik pinjaman dari Credit Suisse AG, cabang Singapura.

Total nilainya mencapai US$ 437 juta. Bagian BNBR senilai US$ 193,97 juta, sisanya menjadi tanggung jawab LHH. Keduanya menjaminkan saham Bumi Plc yang dimiliki. Adapun, jatuh tempo pinjaman ini adalah satu tahun setelah tanggal penarikan.

Namun, berdasarkan laporan keuangan BNBR per September 2013, utang yang menjadi bagian perseroan belum dilunasi. Apakah ini yang menjadi salah satu penyebab molornya transaksi?

Ketika KONTAN meminta konfirmasi, Eddy Soeparno, Direktur Keuangan BNBR enggan berbicara banyak.

"Pokoknya sebentar lagi (transaksi perpisahan dengan ARMS) akan rampung, saya tidak bisa komentar lebih dari itu," tandasnya.  Yang jelas, kata dia, tidak ada masalah terkait pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×