Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mempercepat pembayaran cicilan produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah disepakati lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), memantik komentar pakar komunikasi.
Dr Emrus Sihombing, Dosen Ilmu Komunikasi Pascasarjana Unviersitas Pelita Harapan (UPH) memandang, langkah IndoSterling merupakan bentuk komunikasi non verbal yang patut diapresiasi. Dia bilang, pesan komunikasi yang ingin disampaikan Indosterling berupa niat baik, keinginan memahami khalayak dan menunjukkan rasa empati.
"Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu diapresiasi,” tutur Emrus, dalam keterangan persnya, Selasa (5/1).
Lebih lanjut Emrus menyatakan semasa pandemi Covid-19 telah terjadi banyak peristiwa di luar perencanaan, termasuk perusahaan yang mengalami gagal bayar. Bagi perusahaan yang sudah eksis dalam jangka waktu lama dan tidak mampu membayar, lanjut Emrus, menjadi sebuah situasi yang dinamakan krisis.
“Situasi semacam ini terjadi di banyak tempat perusahaan. Tentunya tidak ada yang pernah menginginkan hal semacam ini terjadi. Covid-19 ini memang fenomena atau bencana yang tidak kita duga,” terang komunikolog ini.
Emrus menyarankan agar setiap perusahaan yang menghadapi krisis finansial harus bersikap terbuka. Sikap ini bisa dilakukan dalam ranah private maupun public. Pada ranah private, lanjut Emrus, manajemen Indosterling dapat menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” imbuhnya.
Sementara di ranah public, Emrus menyarankan ada beberapa hal yang tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis.
“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun publik, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” paparnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Senin (4/1), Indosterling melakukan percepatan pembayaran cicilan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran itu guna melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur. "Total, Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Hardodi, kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Senin.