kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per September 2022, OJK Tampung 59 Pengaduan Dari Sektor Pasar Modal


Jumat, 07 Oktober 2022 / 15:54 WIB
Per September 2022, OJK Tampung 59 Pengaduan Dari Sektor Pasar Modal
ILUSTRASI. OJK mencatat pengaduan di sektor pasar modal mencapai 59 aduan sampai dengan 30 September 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pengaduan di sektor pasar modal mencapai 59 aduan sampai dengan 30 September 2022. Jumlah tersebut merupakan yang paling rendah dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya. 

Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan sebagian besar pengaduan berasal dari sektor IKNB, kedua dari perbankan, ketiga dari pasar modal dan lain-lain.

Kalau dibandingkan pengaduan dari sektor perbankan mencapai 5.147. Sektor IKNB (pembiayaan dan asuransi) mencapai 3.035, financial technology (fintech) sebesar 2.019 dan pasar modal 59 pengaduan.

Baca Juga: RUU P2SK Atur Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS, Apa Fungsinya?

“Kita tidak melihat persentase, tetapi menggunakan angka absolute agar menghormati setiap aduan dari nasabah,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/10). 

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menjabarkan setidaknya ada lima pengaduan yang secara umum masuk ke OJK. 

Pertama, pengaduan atas kegagalan atau keterlambatan transaksi. 

Kemudian ada pengaduan terkait pencarian dana, pembukaan tanpa atau tidak sesuai persetujuan, sanggahan atas transaksi dan permintaan untuk pembukaan blokir. 

Sementara itu, Friderica menuturkan OJK juga punya pengawasan terkait iklan pemasaran. Bisanya kalau ada iklan yang menyesatkan, OJK akan panggil dan meminta untuk diganti.

“Kebanyakan iklan yang sering kita semprit itu iklan-iklan di investasi karena kadang-kadang menjanjikan sesuatu yang bombastis,” tandasnya. 

Baca Juga: OJK Bekukan 18 Investasi Bodong Oktober 2022, Nasabah Dihimbau Tarik Dana

Adapun pada September 2022, Satgas Waspada Investasi telah membekukan 18 entitas penipuan berkedok investasi, yang terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Kemudian ada 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin dan 3 entitas lain-lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×