kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Per Juni 2013, nilai aset KPD naik 82,46%


Rabu, 11 September 2013 / 07:00 WIB
ILUSTRASI. Berikut tips dan trik untuk membuat rumah terlihat lebih modern.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Instrumen investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) kebanjiran peminat. Catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan KPD di kuartal II-2013 bertambah Rp 5,9 triliun menjadi Rp 108,20 triliun, dari posisi di kuartal I-2013 yang senilai Rp 102,3 triliun.

Kalau dibandingkan dengan posisi Juni 2012 yang sebesar Rp 59,3 triliun, dana kelolaan KPD sudah naik 82,46% year on year (yoy).

Kenaikan dana kelolaan  KPD ditopang penambahan produk baru KPD. Selama kuartal II-2013, terbit 22 produk baru, sehingga total produk KPD hingga Juni 2013 mencapai 262 produk. Jumlah ini naik 55,95% ketimbang semester I 2012 yang sebanyak 168 produk KPD.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, lonjakan nilai KPD  karena bertambahnya jumlah investasi yang dilakukan oleh investor. "Selain itu, dana kelolaan KPD juga mengalami kenaikan karena bertambahnya kontrak pengelolaan dana nasabah asuransi," terang Muliaman.

Viliawati, analis Infovesta Utama menyatakan, kenaikan dana kelolaan KPD itu disebabkan oleh tambahan investasi baru akibat munculnya produk anyar. Kata Vilia, KPD digemari investor institusi lantaran tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bobot portofolio, sehingga  lebih fleksibel.
Berbeda dengan produk reksadana yang memiliki aturan kebijakan portofolio yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dari OJK.

Pada dasarnya KPD merupakan kontrak bilateral antara institusi atau perorangan dengan manajer investasi dalam pengelolaan dana investasi. "Dengan demikian, investor dapat menentukan alokasi aset yang di-customize sesuai dengan kebijakan investor tersebut," tutur Vilia, Selasa (10/9). Kebijakan investasi KPD disepakati antara kedua belah pihak di awal kontrak.

Return 25% per tahun

Senada dengan Viliawati, Hans Kwee, Direktur Emco Asset Management mengatakan faktor fleksibiltas yang menjadi nilai lebih KPD dimata investor. "Manajer Investasi pun bisa lebih leluasa mengubah komposisi aset," terang Hans.

Hans sendiri mengakui, pihaknya kini tengah menjajaki pembentukan produk KPD baru dengan beberapa institusi. Dari penjajakan tersebut, lanjut Hans, akan ada dua produk KPD yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Rencananya, produk ini berisi aset dasar saham dan kas (pasar uang).

Soal calon investor, Hans mengatakan, Emco membidik investor korporasi dari dana pensiun, dan juga investor  individual.
Lantas berapa target indikatif imbal hasil (return) dari KPD saat ini? Hans memperkirakan sekitar 15% hingga  25% per tahun.

Asumsi tersebut jelas lebih tinggi ketimbang reksadana saham. Jika dengan asumsi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir tahun  2013 di tutup di level 4.400, maka return reksadana saham, lanjut Hans, diprediksi berkisar 10%-20%.

Fleksibilitas KPD memang menjadi nilai lebih produk ini sehingga diminati investor. Di produk KPD, kata Hans, investor bisa mengubah seluruh portofolio menjadi 100% kas saat kondisi pasar tengah tidak menguntungkan seperti saat ini. Berbeda dengan reksadana saham biasa, yang memiliki batasan. Aturan OJK menyebutkan, reksadana saham hanya diperkenankan menyimpan dana kelolaan dalam wujud kas maksimal sebesar 20%. Sebab, minimal 80% dana kelolaan reksadana saham harus ditempatkan pada efek saham.

Produk KPD juga tidak membatasi jumlah aset alokasi, jumlah ataupun bobot saham yang dimiliki, sehingga saat market sedang turun, investor bisa memegang kas terlebih dahulu. "Sedangkan di reksadana saham, saya hanya bisa mengubah ke saham-saham yang dianggap lebih aman saja," ujar Hans.

Karena kontrak bilateral, Vilia mengingatkan, investor perlu memperhatikan latar belakang si manajer investasi yang mengelola KPD. Tak hanya dari sisi kinerja secara historis, namun investor juga perlu menganalisa kualitas riset atau juga biaya pengelolaan portofolio yang ditawarkan manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×