Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebentar lagi, produk reksadana baru bakal segera muncul bulan ini. PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sudah menyiapkan produk pertama reksadana terproteksi syariah dengan nama Mandiri Syariah Terproteksi Pendapatan Prima 3.
Produk ini sebenarnya sudah mendapatkan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, hingga kini produk baru yang sudah disiapkan cukup lama ini belum dipasarkan.
"Sekarang ini agen-agen penjual sedang menunggu izin dari Bank Indonesia," kata Direktur MMI Andreas Muljadi Gunawidjaja kemarin (10/3). Sesuai aturan baru Bank Indonesia, produk yang dijual bank harus mendapatkan izin. Makanya sekarang tiap-tiap agen penjual yang ditunjuk MMI sedang memprosesnya.
Beberapa agen penjual yang akan menjual produk reksadana terproteksi syariah ini di antaranya Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), Standard Chartered Bank, Bank Commonwealth, dan beberapa agen penjual lain. Permintaan izin ini sudah berlangsung lebih dari seminggu.
Mandiri Syariah Terproteksi Pendapatan Prima 3 ini akan memiliki underlying assets di obligasi syariah atau sukuk pemerintah sebesar 90% hingga 100%. Sisanya antara 0% hingga 10% akan ditaruh di pasar uang atau kas. "Untuk saat ini, indikasi imbal hasilnya 10,5% hingga 10,8% per tahun," kata Andreas.
Mandiri Manajemen Investasi menunjuk HSBC Jakarta sebagai bank kustodian produk terproteksi syariah pertama yang diterbitkan ini. Reksadana ini akan jatuh tempo dalam tiga tahun hingga Februari 2012. Untuk membeli reksadana ini, investor harus menyediakan dana paling tidak sebesar Rp 10 juta.
Dari produk baru ini, MMI menargetkan memperoleh dana kelolaan hingga Rp 500 miliar sesuai dengan prospektus yang dikumpulkan ke Bapepam-LK. "Tapi kalau hanya sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar juga tidak masalah," kata Andreas. MMI mengharapkan akhir bulan ini reksadana sudah dipasarkan dan bisa ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













