Sumber: TribunNews.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Mikael Marut, pengacara 173 korban Pandawa Group.
Mikael menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Dia diperiksa di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (13/2).
Mikael berharap polisi menelusuri aset-aset yang dimiliki Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. Investasi yang belum dikembalikan Nuryanto, ucap Mikaelm kurang lebih ada Rp 20 miliar.
"Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini, maka kalau bisa tolong ditelusuri aset-aset, baik Nuryanto atau para leader, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," ujar Mikael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2).
Mikael mengatakan, kliennya masih mempunyai harapan untuk mendapatkan investasinya kembali. Pemerintah telah membentuk Satgas untuk mengungkap kasus investasi bodong rersebut.
Dalam Satgas tersebut terdapat polisi, kejaksaan, OJK, Bank Indonesia, dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita berharap juga tim ini, kalau ada deposito diamankan dulu, kalau ada aset diamankan dulu, sehingga masih ada harapan dari korban untuk para korban ini mendapat kembalian transaksi itu," ujar Mikael.
Terkait pemeriksaan, Mikael mengaku penyidik mengajukan setidaknya 15 pertanyaan kepada dirinya. Tapi, pertanyaan yang diajukan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan.
"Tadi saya ditanyakan, mengapa para korban mau investasi ke Pandawa group, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya. Lalu kemudian ditanya siapa pengurus Pandawa Group," ucap Mikael.
(Dennis Destrayawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News