kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp 69,37 triliun hingga kuartal III


Kamis, 15 Oktober 2020 / 13:32 WIB
Penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp 69,37 triliun hingga kuartal III
ILUSTRASI. Pefindo masih memiliki mandat pemeringkatan sebesar Rp 38,96 untuk segera listing


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia mencatat penerbitan surat utang korproasi secara nasional hingga September mencapai Rp 69,37 triliun.

Surat utang korporasi yang berasal dari BUMN sebesar Rp 34,6 triliun. Tidak jauh berbeda, surat utang korporasi yang berasal dari perusahaan non-BUMN sebesar Rp 34,72 triliun.

Sementara di periode yang sama, Pefindo masih memiliki mandat pemeringkatan sebesar Rp 38,96 untuk segera listing. Dari jumlah tersebut rencana penerbitan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi mendominasi permintaan di angka Rp 12,18 triliun. Sedangkan, rencana emisi dari MTN sebesar Rp 9,45 triliun.

Baca Juga: Saham publik Garuda Indonesia (GIAA) turun jadi 5,3% setelah pemerintah konversi OWK

Selanjutnya rencana PUB baru sebesar Rp 7,25 triliun. Adapun rencana emisi obligasi sebesar Rp 5,5 triliun, sukuk Rp 2,5 triliun dan sekuritisasi Rp 2 triliun. Rencana emisi tersebut datang dari 15 BUMN dan 16 non BUMN.

Tercatat lima sektor yang secara nilai paling tinggi menerbitkan surat utang adalah konstruksi, pembiayaan, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan barang konsumen.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) akan menerbitkan obligasi Rp 2 triliun bulan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×