kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penerbitan RDPT makin ramai


Rabu, 21 Januari 2015 / 10:38 WIB
Penerbitan RDPT makin ramai
ILUSTRASI. PT Hutama Karya (Persero) mencatat tren peningkatan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup signifikan . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Awal tahun ini, pasar kembali diramaikan penerbitan produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) baru. Kemarin, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management menerbitkan RDPT senilai Rp 200 miliar.

Produk tersebut bertajuk RDPT PNM Perumnas. Direktur  Utama PNM Investment Management MQ Gunadi mengatakan, RDPT tersebut menggunakan aset dasar surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN)  terbitan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas). Produk bertenor empat tahun ini menawarkan return 10% per tahun.

Tahun ini, PNM Investment Management menargetkan bisa menerbitkan RDPT senilai Rp 2 triliun. Artinya dengan penerbitan RDPT PNM Perumnas, perusahaan masih akan menerbitkan sekitar Rp 1,8 triliun.

Selain MTN Perumnas, PNM Investment Management juga akan menggunakan aset dasar MTN induk perusahaan,  PNM. "Tenor RDPT akan bervariasi antara dua hingga empat tahun," jelas Gunadi.

Sebelumnya, aset dasar RDPT PNM Investment Management hanya berupa MTN PNM. Gunadi optimistis, aset dasar RDPT bakal semakin banyak sehingga pasar semakin bergairah. "Apalagi dengan adanya aturan baru, akan semakin bagus untuk industri," ujar Gunadi.

Aturan yang dimaksud adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas yang diterbitkan Desember 2014. Aturan tersebut membatasi penerbitan RDPT hanya dapat berinvestasi pada sektor riil.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan, aturan ini akan berdampak positif terhadap industri reksadana. Dengan aturan ini, jenis produk reksadana akan semakin bertambah. "Apalagi di 2015 banyak proyek infrastruktur yang dapat dimanfaatkan menjadi aset dasar RDPT," katanya.

OJK mencatat, dana kelolaan RDPT periode 2 Januari hingga 24 Desember 2014 turun 1,09%, dari Rp 26,58 triliun menjadi Rp 26,29 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×