kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pendapatan Indocement (INTP) Naik 10,8% Hingga Kuartal III 2023


Selasa, 31 Oktober 2023 / 21:55 WIB
Pendapatan Indocement (INTP) Naik 10,8% Hingga Kuartal III 2023
ILUSTRASI. Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 12,9 triliun hingga kuartal III 2023.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 12,9 triliun hingga kuartal III 2023. Pendapatan emiten semen ini naik 10,8% dari periode yang sama tahun lalu Rp 11,6 triliun.

Laba INTP tercatat Rp 1,2 triliun hingga kuartal III 2023. Keuntungan INTP naik 33,8% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 946,8 miliar.

Melansir laporan keuangan di laman BEI, beban pokok pendapatan INTP sebesar Rp 8,8 triliun. Angka itu naik 7,5% dari kuartal III 2022 sebesar Rp 8,2 triliun.

Alhasil, laba bruto INTP naik 18,7% ke Rp 4,08 triliun hingga kuartal III 2023. Pada periode yang sama tahun lalu, laba bruto INTP sebesar Rp 3,4 triliun.

Baca Juga: Laba Indocement (INTP) Meningkat 33,84% Jadi Rp 1,26 Triliun per Kuartal III-2023

Pendapatan INTP mayoritas disumbang oleh penjualan semen dari pihak ketiga sebesar Rp 11,6 triliun hingga kuartal III 2023, naik dari Rp 10,5 triliun pada periode sama tahun lalu.

Lalu, penjualan beton siap pakai dari pihak ketiga sebesar Rp 1 triliun, penjualan agregat pihak ketiga sebesar Rp 57,9 miliar, dan penjualan semen dari pihak berelasi Rp 226,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×