kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemilik Saham Tak Bisa Sembunyi Lagi


Jumat, 19 Juni 2009 / 07:13 WIB
Pemilik Saham Tak Bisa Sembunyi Lagi


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi satu lagi peraturannya, yakni Peraturan Nomor X.C.1 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Bapepam-LK masih membahas rancangan aturan ini dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Targetnya bulan ini keluar," ujar Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Kamis (18/6).

Menurut rancangan peraturan tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dalam hal ini KSEI, wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham bila porsinya mencapai 5% atau lebih dari total saham. Memang, ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku sekarang. Bedanya, Bapepam-LK lebih mengetatkan ketentuan pelaporannya.

Pertama, laporan harus mencakup nama pemegang rekening efek. Kedua, laporan harus menyebutkan nama pemodal alias pemegang subrekening efek berikut domisili, kewarganegaraan atau badan hukumnya. "Nanti harus jelas betul siapa pemegang sahamnya. Kami ingin lebih transparan," tandas Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam-LK.

Ketiga, laporan harus menyebutkan nama perusahaan publik penerbit saham. Keempat, laporan harus mencakup persentase kepemilikan saham terakhir sebelum perubahan dan setelah perubahan, berikut besar perubahannya pada saat dilaporkan.

Kelima, laporan harus memuat tanggal pemindahbukuan pada subrekening efek atau tanggal pertama kali tercatat di subrekening efek. Keenam, KSEI harus melaporkan semua data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan kepada khalayak.

Sebelumnya, KSEI hanya wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Bapepam-LK. "Nanti BEI wajib mengumumkan pada saat perdagangan bursa hari berikutnya," imbuh Nurhaida.

Direktur KSEI Trisnadi Yulrisman menyatakan, perusahaannya siap mengikuti perubahan ketentuan tersebut. "Sistem yang ada di KSEI sudah cukup memadai untuk pelaporan elektronik tersebut. Hanya saja, perlu ada identifikasi dulu kapan waktu yang paling tepat untuk penyampaian laporan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×