kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemilik Saham Tak Bisa Sembunyi Lagi


Jumat, 19 Juni 2009 / 07:13 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi satu lagi peraturannya, yakni Peraturan Nomor X.C.1 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Bapepam-LK masih membahas rancangan aturan ini dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Targetnya bulan ini keluar," ujar Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Kamis (18/6).

Menurut rancangan peraturan tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dalam hal ini KSEI, wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham bila porsinya mencapai 5% atau lebih dari total saham. Memang, ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku sekarang. Bedanya, Bapepam-LK lebih mengetatkan ketentuan pelaporannya.

Pertama, laporan harus mencakup nama pemegang rekening efek. Kedua, laporan harus menyebutkan nama pemodal alias pemegang subrekening efek berikut domisili, kewarganegaraan atau badan hukumnya. "Nanti harus jelas betul siapa pemegang sahamnya. Kami ingin lebih transparan," tandas Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam-LK.

Ketiga, laporan harus menyebutkan nama perusahaan publik penerbit saham. Keempat, laporan harus mencakup persentase kepemilikan saham terakhir sebelum perubahan dan setelah perubahan, berikut besar perubahannya pada saat dilaporkan.

Kelima, laporan harus memuat tanggal pemindahbukuan pada subrekening efek atau tanggal pertama kali tercatat di subrekening efek. Keenam, KSEI harus melaporkan semua data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan kepada khalayak.

Sebelumnya, KSEI hanya wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Bapepam-LK. "Nanti BEI wajib mengumumkan pada saat perdagangan bursa hari berikutnya," imbuh Nurhaida.

Direktur KSEI Trisnadi Yulrisman menyatakan, perusahaannya siap mengikuti perubahan ketentuan tersebut. "Sistem yang ada di KSEI sudah cukup memadai untuk pelaporan elektronik tersebut. Hanya saja, perlu ada identifikasi dulu kapan waktu yang paling tepat untuk penyampaian laporan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×