kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah rilis insentif PPN, ini kata Intiland (DILD)


Rabu, 03 Maret 2021 / 08:00 WIB
Pemerintah rilis insentif PPN, ini kata Intiland (DILD)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) yakin insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah dapat menyokong pra penjualan yang dibidik perusahaan properti tersebut tahun ini.

Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi menyampaikan, sejumlah insentif yang dikucurkan pemerintah, termasuk stimulus PPN bisa mendongkrak penjualan properti. Apalagi dengan vaksinasi dan pemulihan ekonomi yang sedang berjalan, Theresia yakin kinerja DILD tahun ini bisa lebih tinggi dibanding tahun lalu.

"Kami optimistis bisa lebih baik. Dengan dorongan insentif pemerintah dan perkembangan yang baik dari vaksin Covid-19. Kami harapkan pergerakan ekonomi juga semakin cepat," kata Theresia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Adapun, pada tahun ini pra penjualan atawa marketing sales DILD ditargetkan bisa mencapai Rp 2 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari penjualan rumah dan apartemen. "Fokus utama penjualan memang untuk inventori yang kami miliki," sambung Theresia.

Sayangnya, dia belum membuka berapa jumlah rumah maupun apartemen DILD yang sudah siap huni (ready stock) dan sesuai dengan rentang harga insentif PPN yang disyaratkan pemerintah. Yang pasti, DILD akan mengoptimalkan penjualan dari insentif PPN ini.

"Stock rumah dan apartemen ada dan sedang proses untuk disiapkan. Kami semua pengembang akan bersama-sama menyukseskan program ini supaya bisa meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi," ungkap Theresia.

Baca Juga: Begini tanggapan Intiland (DILD) dan Ciputra (CTRA) terkait kebijakan LTV

Dia pun belum bisa membeberkan sejauh mana dampak insentif PPN tersebut dalam menurunkan harga rumah. Theresia bilang, pihaknya masih menunggu detail teknis terkait PPN keluaran dan masukan yang bisa dikreditkan. "Ini teknis sekali, namun sangat penting dalam proses penghitungan harga rumah," pungkasnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. 

100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Estimasi anggaran yang ditanggung pemerintah dalam insentif PPN ini mencapai Rp 5 triliun sebagai bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Selanjutnya: PT Intiland Development Tbk (DILD) Membidik Pra Penjualan Rp 2 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×