Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada Selasa, 7 Oktober 2025, untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan, target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp 23 triliun, dengan target maksimal hingga 150% dari target indikatif, atau sekitar Rp 34,5 triliun.
Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan setelmen pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Penawaran Lelang SUN Selasa (23/9) Rp 98,47 Triliun, Pemerintah Serap Rp 33 Triliun
Adapun seri yang ditawarkan terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). Untuk seri SPN, pemerintah melepas SPN12260108 (reopening) dan SPN12261008 (new issuance) dengan jatuh tempo masing-masing pada 8 Januari 2026 dan 8 Oktober 2026. Keduanya ditawarkan tanpa kupon (diskonto).
Sementara itu, seri ON yang ditawarkan seluruhnya bersifat reopening, yakni seri FR0109 (kupon 5,87%, jatuh tempo 15 Maret 2031), FR0108 (6,50%, jatuh tempo 15 April 2036), FR0106 (7,12%, jatuh tempo 15 Agustus 2040),
FR0107 (7,12%, jatuh tempo 15 Agustus 2045), FR0102 (6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2054), FR0105 (6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2064).
Lelang akan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan metode harga beragam (multiple price). Investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sementara investor non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif.
Baca Juga: Penawaran Lelang SUN Selasa (26/8) Rp 126 Triliun, Pemerintah Serap Rp 30 Triliun
Untuk seri SPN, alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan maksimal 99% dari penawaran yang dimenangkan. Adapun untuk seri ON, alokasi non-kompetitif maksimal 30%. Pemerintah tetap memiliki hak untuk menjual SUN lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang diumumkan.
SUN yang dilelang memiliki nominal per unit Rp 1 juta. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019," tulis Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR Kemenkeudalam pengumumannya, Rabu (1/10/2025).
Selanjutnya: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Mandiri: 63% Sudah Tersalurkan ke Pembiayaan
Menarik Dibaca: Promo Dunkin DD Card Tiap Senin Selama Oktober, Paket 1/2 Lusin Donuts Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News