Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan serta merta memungut biaya kepada para pelaku industri keuangan. Otoritas akan menunggu kesiapan semua pelaku termasuk Manajer Investasi (MI) dan sekuritas.
Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon mengatakan, komisi akan dibebankan secara bertahap.
"Step by step kami kurangi porsi APBN dengan pungutan fee, tetapi kami akan tunggu sampai industri siap," ujarnya, Kamis (27/10).
Yang jelas, lanjut dia, pungutan tersebut tidak akan menyebabkan kegiatan industri terganggu. Akumulasi besaran fee juga tidak akan melebihi kebutuhan OJK. Namun, Robinson mengindikasikan, jika beban komisi dinilai mengganggu industri keuangan, maka bisa jadi kebutuhan OJK akan dipenuhi seluruhnya dari APBN
"Kalau akan jadi beban (industri), ya APBN saja, tapi kalau bisa dari industri ya kita pungut dari industri," paparnya. Jika nantinya diputuskan para pelaku industri harus membayar komisi, maka besarannya, menurut Robinson tidak akan dipukul rata. Hal itu akan disesuaikan dengan besarnya total aset serta kemampuan perusahaan mencetak laba. "Jadi antar sekuritas atau bank itu akan berbeda besaran (fee) nya," pungkas Robinson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News