kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Lelang 7 Seri SUN pada Selasa (18/1), Simak Daftarnya


Sabtu, 15 Januari 2022 / 11:25 WIB
Pemerintah Akan Lelang 7 Seri SUN pada Selasa (18/1), Simak Daftarnya


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (18/1). Lelang ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022. Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 25 triliun.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip di laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, ketujuh seri SUN yang akan dilelang pada pekan depan adalah dua seri SPN yakni SPN03220420 yang akan jatuh tempo pada 20 April 2022 dan seri SPN12230105 yang akan jatuh tempo pada 5 Januari 2023.

Selain itu ada empat seri FR yakni FR0090 yang akan jatuh tempo 15 April 2027, seri FR0091 yang akan jatuh tempo 15 April 2032, seri FR0093 yang akan jatuh tempo 15 Juli 2037, seri FR0092 yang akan jatuh tempo 15 Juni 2042 dan seri FR0089 yang akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2051.

Baca Juga: Penurunan Harga SUN di Awal Tahun Diproyeksikan Terbatas

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted
average yield
) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000,00.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×