Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa, 19 Oktober 2021. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 5 triliun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri sukuk yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).
Berikut kelima seri sukuk yang akan dilelang:
1. SPN-S 06042022 yang jatuh tempo pada 6 April 2022 dengan imbalan diskonto
2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%
3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
5. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%
Baca Juga: Pemerintah Tak Agresif, Peminat Lelang Sukuk Akan Menurun
Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 19 Oktober 2021. Hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, Lelang sukuk seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan sukuk seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Selanjutnya: Pemerintah tetapkan target indikatif hingga Rp 12 triliun pada lelang SUN pekan depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News