Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Siang tadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat izin efektif rencana rights issue PT BW Plantation Tbk (BWPT). Sehingga, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membahas aksi korporasi tersebut bisa dilaksanakan.
"Hasilnya, pemegang saham menyetujui rencana rights issue kami," tandas Direktur Keuangan merangkap Sekertaris Perusahaan BWPT Kelik Irwantono, (27/11).
Peserta rapat yang hadir tadi telah mencapai angka kuorum, sekitar 75,8%. Nah, dari persentase kehadiran tersebut, 97%-nya menyepakati seluruh agenda RUPS perseroan, yang salah satunya aksi korporasi dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 triliun.
Seperti yang telah diketahui, BWPT akan menawarkan 27,02 miliar saham atau setara 85,71% dari modal ditempatkan dan disetor penuhnya.
Nantinya, setiap satu pemegang saham lama berhak mendapatkan enam HMETD, dengan kata lain rights issue ini memiliki rasio penwaran 1:6. Rights issue ini memberi harga pelaksanaanRp 400 per saham. Sehingga, BWPT akan mengantungi dana segar sekitar Rp 10,81 triliun
Soal RUPS yang sempat tertunda ini kini telah tuntas. Sehingga, perseroan tinggal mengeksekusi transaksinya. "Mungkin sekitar Desember transaksinya dituntaskan," pungkas Kelik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News