kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan Ancol hingga batas waktu belum ditentukan


Jumat, 25 Juni 2021 / 06:20 WIB
Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan Ancol hingga batas waktu belum ditentukan


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menutup sementara operasional unit rekreasi di Kawasan Ancol pada Kamis (24/6).

Sekretaris PJAA, Agung Praptono menyampaikan, PJAA penutupan uni rekreasi ini sejalan denhan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.

"Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," jelas dia dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/6).

Ia bilang kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pendapatan selama ditutupnya operasional.

 

Dalam catatan Kontan.co.id, per 31 Desember 2020, pengelola Taman Impian Ancol membukukan pendapatan usaha senilai Rp 414,18 miliar. Jumlah itu menyusut 69,51% dibandingkan pendapatan usaha di tahun 2019 sebesar Rp 1,36 triliun.

Dengan beban pokok pendapatan dan beban langsung sebesar Rp 364,17 miliar, maka PJAA hanya mengantongi laba kotor Rp 50,01 miliar pada 2020. Angka itu merosot 92,87% dibandingkan laba kotor 2019 yang mencapai Rp 701,38 miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Mulai Hari Ini Ancol Kembali Tutup

Sementara itu, dari sisi bottom line, PJAA harus menelan kerugian bersih Rp 392,84 miliar di sepanjang 2020. Setahun sebelumnya, PJAA meraih laba bersih Rp 230,42 miliar.

Di saat yang sama, PJAA juga mencatatkan beban penjualan, beban umum dan administrasi serta beban lain-lain senilai total Rp 354,55 miliar per akhir Desember 2020.

Alhasil, objek pariwisata milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini membukukan rugi usaha senilai Rp 276,18 miliar pada tahun lalu. Padahal di tahun 2019, PJAA masih membukukan laba usaha sebesar 438,70 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×