Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) akan segera menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019 dengan nilai Rp 269 miliar. Obligasi ini merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol dengan target dana total yang dihimpun Rp 1 triliun.
Untuk tahap pertama, Jaya Ancol akan menggelar masa penawaran umum pada pekan depan, 24-27 Juni 2019. Ancol akan melakukan penjatahan pada 28 Juni 2019 dengan target pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 3 Juli 2019.
Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jumat (21/6), PJAA menawarkan obligasi tahap I dengan tenor 370 hari. Emiten yang bergerak di bidang pariwisata dan real estate ini menawarkan kupon 7,85% per tahun yang akan dibayarkan secara tiga bulanan. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 12 Juli 2020.
Pembangunan Jaya Ancol menunjuk Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi ini.
Sekadar informasi, berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2019, PJAA menghadapi jatuh tempo obligasi total Rp 600 miliar pada tahun ini. Obligasi I Tahap II Tahun 2018 seri A telah jatuh tempo pada 23 Mei lalu sebesar Rp 350 miliar.
Sedangkan Obligasi I Tahap I Tahun 2016 seri A akan jatuh tempo pada 29 September 2019. Nilai pokok obligasi yang akan jatuh tempo ini sebesar Rp 250 miliar. Meski menghadapi jatuh tempo obligasi, PJAA masih memiliki kas Rp 792,92 miliar pada akhir Maret lalu.
Perusahaan milik pemerintah daerah DKI Jakarta ini mencetak pendapatan Rp 266,64 miliar pada sepanjang kuartal pertama 2019 lalu. Pendapatan pemilik Dufan ini turun 4,64% ketimbang kuartal pertama tahun lalu sebesar Rp 279,61 miliar.
Laba bersih PJAA merosot 74,61% menjadi Rp 10,11 miliar dari kuartal pertama tahun lalu Rp 39,82 miliar. Selain karena pendapatan yang turun, penurunan laba PJAA ini juga disebabkan oleh kenaikan beban keuangan dari Rp 15,92 miliar menjadi Rp 19,48 miliar.
PJAA pun mencatat adanya rugi bersih investasi ventura bersama sebesar Rp 2,16 miliar. Kerugian ini berasal dari kerja sama operasi (KSO) Pembangunan Jaya Property dengan PT Jaya Real Property Tbk (JRPT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News