Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAAA(sf) untuk Sertifikat EBA-SP SMF-BTN02 Kelas A yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF).
Per tanggal cut-off Agustus 2021, nilai total kumpulan aset yang masih beredar sebesar Rp 271,9 miliar. Terdiri Kelas A sebesar Rp 184,9 miliar dan Kelas B yang tidak diperingkat sebesar Rp 87 miliar. Jumlah ini merepresentasikan 8,7% dari total kumpulan aset awal sebesar Rp 1 triliun.
Pefindo mengatakan, kemampuan obligor untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan obligor lain adalah superior. Akhiran (sf) menunjukkan peringkat atas transaksi keuangan terstruktur. "Peringkat tersebut mencerminkan profil yang kuat dari aset yang disekuritisasi dengan periode seasoning yang panjang dan rasio utang terhadap nilai jaminan (LTV) yang rendah," kata Pefindo, Senin (11/10).
Baca Juga: Hingga semester I 2021, SMF kucurkan pinjaman ke penyalur KPR Rp 3,66 triliun
Kemudian profil kuat dari penyedia jasa, dan adanya penguat kredit dalam bentuk EBA Kelas B, excess spread, dan cadangan likuiditas dari SMF. Tapi peringkat tersebut dibatasi oleh tingginya rasio pinjaman bermasalah (NPL) yang tinggi, rasio utang terhadap penghasilan (DTI) yang di bawah rata-rata.
Pefindo menilai, risiko yang terkait dengan pandemi Covid-19 dapat dimitigasi oleh kumpulan pinjaman individu yang terdiversifikasi dan rekening cadangan yang cukup untuk menutupi setidaknya tiga bulan pembayaran bunga dan biaya senior.
Selain itu, terdapat dukungan kredit dalam bentuk cadangan tambahan, yang disediakan untuk mengantisipasi pemburukan yang berkelanjutan pada kumpulan aset yang disekuritisasi akibat dampak pandemi yang berkepanjangan, dengan tujuan akhir untuk menjaga profil risiko EBA.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN, selaku kreditur awal menjual 11.280 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam satu portofolio kepada SMF, yang kemudian menerbitkan EBA-SP. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) ditunjuk oleh SMF sebagai wali amanat dan bank kustodian untuk transaksi tersebut.
Baca Juga: OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News