kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Panin Asset Manajemen siap implementasikan kartu kredit untuk transaksi pasar modal


Selasa, 19 Maret 2019 / 19:11 WIB
Panin Asset Manajemen siap implementasikan kartu kredit untuk transaksi pasar modal


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjadikan kartu kredit sebagai alat transaksi di pasar modal, disambut positif perusahaan asset management. Hal ini dinilai bisa memberikan kemudahan kepada investor untuk masuk dan berinvestasi.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, kartu kredit selama ini suda digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat Tanah Air. Ketika aturan tersebut diterapkan, Rudiyanto memastikan pihaknya akan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Bagus, sebenarnya ada pembicaraan untuk reksadana juga (transaksi menggunakan kartu kredit), saya lebih menunggu di reksadana. Tapi kami menunggu aturan pasti. Begitu ada, Panin Asset Management akan segera implementasi," kata Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3).

Terkait risiko gagal bayar, Rudiyanto menilai hal tersebut bisa terjadi bukan hanya saat transaksi di saham dan reksa dana. "Kalau mau gagal bayar bisa di mana saja. Intinya memang pemegang kartu kredit harus bertanggungjawab dalam melakukan pemakaian," ungkapnya.

Untuk itu, harapannya penggunaan kartu kredit dalam bertransaksi di pasar modal bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran bukan alat berutang. Mengingat, plus minus dari penggunaan kartu kredit sebagai alat transaksi adalah adanya biaya layanan kartu kredit.

Ditambah lagi, ada risiko jika penggunanya tidak bertanggung jawab. "Buat pelaku usaha, perlu ada suatu aturan yang bisa dijadikan dasar, terutama pelaku yang menyediakan layanan pembayaran," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×