kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Panin Asset Manajemen siap implementasikan kartu kredit untuk transaksi pasar modal


Selasa, 19 Maret 2019 / 19:11 WIB
Panin Asset Manajemen siap implementasikan kartu kredit untuk transaksi pasar modal


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjadikan kartu kredit sebagai alat transaksi di pasar modal, disambut positif perusahaan asset management. Hal ini dinilai bisa memberikan kemudahan kepada investor untuk masuk dan berinvestasi.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, kartu kredit selama ini suda digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat Tanah Air. Ketika aturan tersebut diterapkan, Rudiyanto memastikan pihaknya akan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Bagus, sebenarnya ada pembicaraan untuk reksadana juga (transaksi menggunakan kartu kredit), saya lebih menunggu di reksadana. Tapi kami menunggu aturan pasti. Begitu ada, Panin Asset Management akan segera implementasi," kata Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3).

Terkait risiko gagal bayar, Rudiyanto menilai hal tersebut bisa terjadi bukan hanya saat transaksi di saham dan reksa dana. "Kalau mau gagal bayar bisa di mana saja. Intinya memang pemegang kartu kredit harus bertanggungjawab dalam melakukan pemakaian," ungkapnya.

Untuk itu, harapannya penggunaan kartu kredit dalam bertransaksi di pasar modal bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran bukan alat berutang. Mengingat, plus minus dari penggunaan kartu kredit sebagai alat transaksi adalah adanya biaya layanan kartu kredit.

Ditambah lagi, ada risiko jika penggunanya tidak bertanggung jawab. "Buat pelaku usaha, perlu ada suatu aturan yang bisa dijadikan dasar, terutama pelaku yang menyediakan layanan pembayaran," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×