Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) berniat ekspansi pabrik ke Malaysia. Ini adalah upaya Panca Budi untuk meningkatkan penjualan, memperbesar pangsa pasar, memperluas jangkauan distribusi, meningkatkan brand value serta melakukan efisiensi.
Lukman Hakim, Sekretaris Perusahaan PBID mengatakan, industri petrokimia Johor Bahru sedang maju pesat. Panca Budi bisa mendistribusikan produk heavy duty sack yang berupa resin bag ke industri petrokimia. "Kontribusinya masih sangat kecil dibandingkan kontribusi penjualan kantong plastik ke pasar tradisional di Indonesia yang sebesar 85%" kata Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9).
Sebelumnya, Lukman mengatakan bahwa nilai investasi pabrik ini mencapai RM 5,5 juta untuk pabrik dan RM 1,5 juta untuk pembelian mesin. "Pabrik di Johor akan meningkatkan kapasitas produksi sebesar 4.000 ton. Tahun ini rencana kami produksi mencapai 90.000 ton," ujar Lukman beberapa waktu lalu.
Dengan adanya pabrik baru di Malaysia, penjualan ekspor berpotensi meningkat menjadi di atas 5%. Saat ini penjualan ekspor masih di bawah 5%. Panca Budi menargetkan pabrik baru rampung tahun depan.
Selain ekspansi ke luar negeri, PBID memperkuat bisnis domestik. Lukman mengatakan, kantong plastik saat ini masih merupakan barang yang mendukung sektor makanan dan minuman. Masyarakat masih membutuhkan kantong plastik untuk membeli makanan dan minuman. Karena penggunaan kantong plastik masih sangat ekonomis.
"Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai plastik, kami akan mengikuti kebijakan pemerintah. Peraturan ini berlaku umum, tidak mempengaruhi daya saing kami," kata Lukman.
Pemerintah melalui Perpres nomor 18 tahun 2017 menetapkan target baru dalam hal pengelolaan sampah plastik dengan pengurangan hingga 30% dan pengelolaan sebesar 70% pada 2025 mendatang. Adapun angka 30% pengurangan sampah tersebut harus diperoleh dari keikutsertaan produsen dan publik. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) pun akan ikut serta mengapresiasi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News