Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Nasabah kontrak pengelolaan dana (KPD) terbitan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) masih harus mempertebal kesabaran. Salah satu sebabnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tak kunjung mencabut penghentian sementara (suspend) aktivitas PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS).
Padahal, sisa dana KPD milik nasabah OKCM yang berbentuk efek masih tersimpan di sana. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan, pihaknya tidak berwenang memutuskan pencabutan suspend OKCS. Ia bilang, suspend OKCS bisa dibuka kembali apabila proses pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK telah selesai.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito membenarkan bahwa manajemen OKCM belum bisa mencairkan dana nasabah yang tersimpan dalam bentuk efek di OKCS dalam waktu dekat. "Kami belum rampungkan pemeriksaan Optima, dan saat ini masih dalam proses," ujar dia di Jakarta, kemarin. Sayang, dia enggan membeberkan perkembangan berikut hasil pemeriksaan sementara terhadap Optima.
Optima kirim surat
Menurut A. Sun, Koordinator Nasabah OKCM, pada pertemuan dengan manajemen Optima beberapa waktu lalu, nasabah meminta agar sisa dana KPD sebesar 20% yang tersimpan dalam bentuk efek dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Total dana kelolaan KPD Optima diperkirakan mencapai Rp 650 miliar. Dus, sisa dana dalam bentuk efek sekitar Rp 130 miliar.
Sebelumnya, manajemen OKCM menawarkan opsi restrukturisasi KPD, yaitu mengganti dana nasabah dengan reksadana penyertaan terbatas (RDPT). RDPT ini menggunakan investasi di perkebunan kelapa sawit sebagai aset dasarnya (underlying asset). Yang unik adalah, RDPT ini merupakan produk dari perusahaan manajer investasi (MI) lain.
Nasabah mendesak manajemen OKCM mengganti duitnya yang tersangkut di KPD. Namun, manajemen OKCM beralasan, mereka tidak bisa menarik dana dari OKCS lantaran kegiatan transaksinya dibekukan oleh Bapepam-LK.
Pejabat Hubungan Masyarakat dan Promosi Optima Lidyawati Herdianto bilang, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengembalikan dana nasabah. Sebab, aktivitasnya masih di-suspend otoritas pasar modal. Itu sebabnya, Optima melayangkan surat pemberitahuan kepada Bapepam-LK mengenai rencana restrukturisasi tersebut.
"Yang kami terima adalah surat pemberitahuan, bukan surat persetujuan atas rencana ini," ujar Djoko. Bapepam-LK juga telah membalas surat tersebut. Dalam surat itu, Bapepam-LK menghimbau agar Optima menyelesaikan masalah KPD dengan restrukturisasi yang benar. Optima tidak diperbolehkan mengganti dana nasabah dengan produk reksadana dari MI lain.
Kasus ini sepertinya bakal semakin rumit setelah Mabes Polri menetapkan Komisaris Utama Optima, Harjono Kesuma, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi terhadap AJB Bumiputera 1912, awal pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News