kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Operasional Dihentikan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka Masih Bebenah


Kamis, 17 Maret 2022 / 17:04 WIB
Operasional Dihentikan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka Masih Bebenah
ILUSTRASI. Rifan Financindo Berjangka akan melakukan perbaikan agar penghentian operasional sementara oleh Bappebti dicabut.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Kamis (17/3), PT Rifan Financindo Berjangka masih belum beroperasi. Manajemen Rifan Financindo mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan agar penghentian operasional secara sementara ini bisa dicabut.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

Baca Juga: Ini Investasi yang Diawasi dan Tidak Diawasi OJK, Wajib Tahu

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3).

Public Relations PT Rifan Financindo Berjangka Andri Darmawan mengonfirmasi, hingga saat ini,  sesuai dengan keputusan Bappebti terkait pembekuan,  Rifan Financindo masih belum bisa beroperasi pada seluruh kegiatan bisnis usaha termasuk dalam hal menerima nasabah baru.

Andri juga mengatakan, manajemen tengah melakukan peningkatan kualitas layanan transaksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan membangun edukasi yang lebih efektif agar kepercayaan investor bisa kembali.

Baca Juga: Tidak Patuhi Prosedur, Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×