kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

OJK Unjuk Gigi! Jatuhkan Sanksi ke REAL, UOB Kay Hian dan PIPA (ADA HAK JAWAB)*


Minggu, 08 Februari 2026 / 06:30 WIB
Diperbarui Jumat, 13 Februari 2026 / 20:33 WIB
OJK Unjuk Gigi! Jatuhkan Sanksi ke REAL, UOB Kay Hian dan PIPA (ADA HAK JAWAB)*
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi dan denda ke 2 emiten dan 1 sekuritas


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai unjuk gigi. Di mana OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. 

Berdasarkan rilis yang diterima KONTAN, penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026), berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. 

"Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima KONTAN, Minggu (8/2/2026).  

  • PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sejumlah sanksi terkait transaksi material yang dilakukan Repower Asia Indonesia dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). 

Repower Asia Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. 

Baca Juga: Bitcoin Hapus Kenaikan Era Trump, Volatilitas Kripto Isyaratkan Ketidakpastian

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak dilakukan melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020. 

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratf kepada Aulia Firdaus yang menjabat sebagai Direktur Utama Repower Asia Indonesia periode 2024. 

"Aulia Firdaus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 240 juta karena tidak melakukan tugas dan tanggung jawwab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan Repower Asia Indonesia melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," kata OJK.

  • PT UOB Kay Hian Sekuritas 

Dalam rangkaian IPO Repower Asia Indonesia, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek. 

Di mana, perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte.Ltd. paling lambat 10 hari kerja sejak surat sanksi ditetapkan. 

Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum surat sanksi tetap dapat dilanjutkan. 

Saksi tersebut ditetapkan karena OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO Repower Asia Indonesia 

Baca Juga: Investor Asing Kabur Massal: IHSG Ambles 4,73% di Pekan Ini

Diketahui, pemesanan saham delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tersebut berstatus sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. 

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020. Di mana, sanksi yang dikenai berupa denda sebesar Rp 30 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 3 tahun sejak surat sanksi ditetapkan. 

Adapun UOB Kay Hian Pte.Ltd. turut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO tersebut. 

  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA

Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp 1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku. 

Selain itu, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar. 

Baca Juga: RKAB 2026 Belum Diputuskan, Cermati Rekomendasi Saham Emiten Batubara

Khusus untuk Junaedi yang menjabat sebagai Direktur Utama PIPA di tahun 2023, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun. 

Junaedi dianggap melakukan pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017.

OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Sementara itu, KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan dalam (KAP ARWR) dalam hak jawab yang dikirimkan ke redaksi Kontan memberikan klarifikasi soal sanksi OJK terhadap Agung Dwi Pramono (ADP) tersebut. Berdasarkan siaran pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026, pelanggaran tersebut terjadi pada tahun buku 2023 di kantor akuntan publik sebelumnya, bukan di KAP ARWR.

KAP ARWR menegaskan tidak terlibat dalam penugasan tersebut dan sejak bergabung hingga saat ini, ADP belum pernah merilis laporan auditor independen di bawah naungan KAP ARWR. 

*Update, Jumat (13/2/2026): Redaksi Kontan menerima hak jawab dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan terkait pemberitaan ini. Berikut hak jawab dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan.

Sehubungan dengan pemberitaan di kontan.co.id pada tangal 8 Februari 2026 yang berjudul "OJK Unjuk Gigi! Jatuhkan Sanksi dan Denda ke REAL, UOB Kay Hian Sekuritas dan PIPA", saya Andi Ruswandi, Pemimpin Rekan KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR), menyampaikan hak jawab sebagai berikut.

1. Bahwa penyebutan subjek dalam berita tersebut sebatas "Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan" tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan yang sangat merugikan nama baik serta kredibilitas KAP ARWR, seolah-olah pelanggaran tersebut terjadi di bawah naungan atau melibatkan institusi kami.

2. Kami menegaskan bahwa penugasan audit yang menjadi objek sanksi tersebut sepenuhnya terjadi ketika Saudara Agung Dwi Pramono (ADP) masih bernaung di kantor akuntan publik sebelumnya. Hal ini selaras dengan fakta dalam Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026.

3. Berdasarkan data publik, Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. Fakta ini membuktikan bahwa penugasan tersebut selesai jauh sebelum Saudara ADP bergabung dengan KAP ARWR pada 18 Desember 2024.

4. Penyebutan nama KAP ARWR dalam informasi OJK tersebut semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personil saat ini dan bukan menunjukkan tempat terjadinya pelanggaran.

5. Sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×