Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan peraturan ini diterbitkan untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal.
“Serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).
POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025
Ismail menjelaskan UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:
- Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
- Perluasan Penggunaan Dana Jaminan.
- Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 23 Desember 2024.
Selanjutnya: Gejala Anak Cacingan dan Cara Mencegahnya yang Perlu Diketahui Orangtua
Menarik Dibaca: Daerah Mana Saja yang Hujan ya? Berikut Ramalan Cuaca Besok (7/2) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News