kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek


Kamis, 06 Februari 2025 / 16:36 WIB
OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
ILUSTRASI. OJK menerbitkan aturan tentang pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek yang berlaku sejak 23 Desember 2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan peraturan ini diterbitkan untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal. 

“Serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2). 

POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025

Ismail menjelaskan UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya. 

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

  1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan.
  4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 23 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×