kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Sebut Tiga Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak di Indonesia


Kamis, 10 Februari 2022 / 15:14 WIB
OJK Sebut Tiga Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak di Indonesia
ILUSTRASI. Pinjaman online ilegal masih marak ditemukan di Indonesia


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online atau investasi ilegal menjadi salah satu masalah yang hingga saat ini masih marak ditemukan di Indonesia. Hal tersebut menjadi cukup serius mengingat banyak korban yang terjerat pada dua hal tersebut.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara pun mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan yang membuat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi ilegal ini menjamur di Indonesia.

Pertama, Tirta menyebut tingkat literasi keuangan masyarakat yang terbilang masih rendah. Ia mencontohkan hasil survei nasional OJK di 2019 yang menyebutkan bahwa tingkat literasi masyarakat baru sebesar 38% dari seluruh masyarakat dewasa di Indonesia.

Adapun, tingkat literasi yang rendah tersebut membuat masyarakat yang membutuhkan akses keuangan di tengah ketidaksiapan menghadapi pandemi terjebak di pinjol ilegal. Tirta bilang bahwa tipe masyarakat seperti ini tidak peduli terhadap suku bunga yang tinggi saat meminjam karena memang tidak paham.

Baca Juga: OK Bank Tawarkan Kemudahan Pengajuan KTA bagi Penerima Vaksin Covid-19

“Mereka tidak paham dengan penghitungan bunga harian atau bunga majemuk, biaya-biaya atau denda dan sebagainya,” ujar Tirta dalam diskusi virtual, Kamis (10/2).

Kedua, Tirta menyebutkan terkait akses pembiayaan untuk usaha yang belum merata. Ia melihat banyak pengusaha kecil dan mikro yang sejatinya layak untuk dibiayai namun tidak memenuhi syarat pembiayaan dari perbankan.

Menurut Tirta, pinjaman online menjadi salah satu alternatif bagi mereka untuk memperoleh pembiayaan. Sayangnya, masih banyak yang belum bisa membedakan mana pinjol yang legal atau pinjol yang ilegal.

“Terlebih di masa pasca pandemi seperti saat ini dimana usahanya yang sebelumnya terpuruk butuh pembiayaan untuk bangkit kembali,” imbuh Tirta.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Intan Baruprana Finance

Memang, Tirta menyebutkan di tengah kondisi ketidakpastian ini masih banyak pelaku usaha jasa keuangan yang berhenti menyalurkan pembiayaan baru, Bahkan, pelaku jasa keuangan ini justru melakukan restrukturisasi pembiayaan yang telah diberikan.

Ketiga, Tirta mengungkapkan terkait kemudahan dalam membuat aplikasi baru yang digunakan untuk pinjol atau investasi ilegal ini. Adapun, Tirta menyebut Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan platform terkait praktik-praktik ilegal tersebut namun ribuan platform pula yang muncul kembali.

“Dengan bantuan teknologi, mereka tidak memerlukan kantor yang representatif dan SDM yang banyak jumlahnya. Konsumen dengan tingkat literasi yang rendah pun dapat dijangkau dari mana saja dan kapan saja,” pungkas Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×