Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak kompilasi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK menetapkan, DES Periode I tahun 2016 ini terdiri dari 321 saham emiten dan perusahaan publik.
Daftar ini terdiri dari tiga emiten yang menyatakan bahwa kegiatan dan pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yakni PT Bank Panin Syariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Sofyan Hotel Tbk. Sementara sisanya merupakan perusahaan publik yang memenuhi kriteria berdasarkan screening saham syariah.
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK mengatakan, ada 26 emiten yang pada periode sebelumnya tidak masuk dalam DES dan sekarang masuk dalam daftar. Sementara ada 14 emiten yang dicoret dari DES karena sudah tidak memenuhi kriteria syariah, seperti rasio utang yang meningkat.
"Industri syariah masih bisa sangat berkembang. Dari sisi resiko pun lebih minim dibandingkan pasar konvensional. Sehingga harapannya, nanti akan ada insentif-insentif baru untuk industri syariah," ujar Sarjito, di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (25/5).
Daftar efek syariah ini akan berlaku efektif pada 1 Juni 2016 mendatang. Daftar ini bisa menjadi panduan investasi bagi pengguna daftar efek syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, investor syariah, dan penyedia indeks syariah.
Per 20 Mei 2016, nilai efek saham syariah mencapai Rp 2.749,5 triliun dari total pasar yang sebesar Rp 5.001,8 triliun. Lalu, terdapat 45 efek surat utang syariah atau sukuk dengan nilai emisi mencapai Rp 9,5 triliun. Sementara efek syariah reksadana mencapai 102 efek dengan nilai Rp 9,3 triliun.