kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Revisi UU Pasar Modal menyesuaikan dengan perkembangan teknologi


Rabu, 24 Juli 2019 / 15:48 WIB
OJK: Revisi UU Pasar Modal menyesuaikan dengan perkembangan teknologi


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal tahun 1995 adalah terkait aktivitas di pasar modal. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelumnya UU ini hanya mengatur pihak-pihak dan instrumen pasar modal.

“Dengan perkembangan teknologi, banyak sekali aktivitas yang terpapar dan menjadi bagian dari pasar modal,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/7). Salah satu aktivitas yang diatur dalam hal ini adalah penggalangan dana (fund raising).

Menurut dia, usulan ini juga melihat wewenang OJK yang kini bukan hanya dapat melakukan pengawasan tapi juga penyidikan. Dengan begitu, pengawasan dan penyidikan juga ditambah ke aktivitas, bukan hanya pihak-pihak dan instrumen pasar modal.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Kontan.co.id, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah lewat Kementerian Keuangan segera membahas revisi undang-undang pasar modal. Alasannya, rancangan undang-undang perubahan tersebut sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019 tapi belum dibahas.

Menurut Inarno, ada beberapa hal dalam undang-undang pasar modal yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah perluasan partisipan dalam transaksi Over The Counter atau OTC. Dengan begitu, perdagangan OTC ini tidak hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa tapi juga perbankan.

Seperti diketahui, BEI dan OJK memiliki pasar perdagangan alternatif (PPA) untuk transaksi obligasi. Sayangnya, saat ini, hanya anggota bursa yang bisa melakukan perdagangan efek tersebut. Padahal, menurut Inarno, banyak perbankan yang ikut mentransaksikan obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×