kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

OJK Revisi Aturan Tentang Buyback Saham, Begini Catatan Pelaku Pasar


Minggu, 05 Februari 2023 / 16:17 WIB
OJK Revisi Aturan Tentang Buyback Saham, Begini Catatan Pelaku Pasar
ILUSTRASI. OJK revisi aturan tentang buyback saham


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham. Rancangan Peraturan (RPOJK) telah disusun berdasarkan evaluasi atas praktik buyback serta pengalihan saham hasil buyback oleh perusahaan terbuka di Indonesia.

OJK menilai perlu penyempurnaan dari regulasi yang ada saat ini, yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Merujuk RPOJK yang terbit pada 24 Januari 2023, OJK menyoroti sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

Beberapa usulan revisi antara lain tertuang pada Pasal 8. Dalam regulasi saat ini, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada RPOJK, pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.

Pada bagian pengalihan saham hasil buyback, ada sejumlah aturan yang direvisi. Antara lain mengenai cara pengalihan. Pasal 19 RPOJK memuat tujuh cara pengalihan saham hasil buyback.

Sedangkan pada aturan yang ada saat ini, cara pengalihan saham hasil buyback termuat pada Pasal 17. Hanya lima cara yang diatur dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Delta Dunia Makmur (DOID) akan Perpanjang Periode Buyback Saham hingga 24 April 2023

Tambahan dalam RPOJK, saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas suatu transaksi tertentu. Bisa juga dialihkan dengan cara distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.

CEO Edvisor.id Praska Putrantyo melihat buyback saham menjadi aksi korporasi yang cukup ramai dilakukan emiten beberapa waktu belakangan ini. Aksi itu terjadi di tengah kondisi harga saham yang cenderung melemah dari posisi tertingginya pada tahun 2022 lalu.

Praska cenderung memandang aksi buyback ini berpotensi memberikan dampak positif kepada investor. "Terlebih saat ini sejumlah emiten yang melakukan buyback sedang mencetak perbaikan kinerja serta memiliki prospek bisnis yang baik ," kata Praska kepada Kontan.co.id, Minggu (5/2).

Oleh sebab itu, Praska menilai revisi aturan mengenai buyback saham belum terlalu mendesak. Apalagi kondisi fluktuasi pasar saham diperkirakan cenderung stabil, mengingat kekhawatiran terhadap resesi yang sudah mereda.

Pengamat Pasar Modal, Fendi Susiyanto, turut menyoroti dampak positif dari aksi buyback. Dengan adanya pembeli pasti, saham bisa menjadi lebih likuid. Buyback juga menjadi sinyal kuat terhadap prospek perusahaan tersebut.

Baca Juga: Buyback 7,28% Saham Dalam Tempo Singkat, Saham Produsen Nikel IFSH Tak Kemana-mana

"Artinya, di level perusahaan juga percaya diri untuk membeli sahamnya sendiri. Kinerja ke depan optimis akan bagus, dan perusahaan sedang ada kelebihan cash flow," imbuh Fendi.

Catatan Fendi, pelaku pasar perlu cermat karena aksi buyback juga bisa menjadi sinyal perusahaan akan melakukan aksi korporasi lanjutan, seperti merger dan akuisisi. Dalam hal ini, Fendi menekankan perlunya keterbukaan motif perusahaan dalam menggelar buyback.

Fendi menekankan, nantinya aturan baru perlu lebih memastikan agar persentase lembar saham yang dimiliki oleh publik atau porsi floating share tetap bisa menjaga likuiditas di pasar. "Jadi jangan disedot terlalu besar sampai kering. Floating perlu dijaga sehingga pasca buyback saham tetap likuid," jelasnya.

Faktor lain yang dinilai penting adalah mekanisme penentuan harga. Menurut Fendi, penggunaan rata-rata harga 90 hari perdagangan bisa menggambarkan kondisi harga yang lebih wajar. Research & Consulting Manager Infovesta Utama Nicodimus Kristiantoro punya pandangan serupa.

Nico turut menyoroti usulan pembentukan harga dengan memperhatikan rata-rata harga penutupan perdagangan harianĀ  selama 90 hari sebelum tanggal buyback. Rancangan ini dinilai lebih relevan dibandingkan harga penawaran buyback yang bisa lebih rendah atau sama dengan harga transaksi pada satu hari sebelumnya.

Buyback Saham Delisting

Nico menilai penguatan aturan di pasar modal perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk buyback saham. Tujuannya agar regulasi bisa lebih relevan dan menyesuaikan kebutuhan terkini dari sisi perlindungan investor maupun kepentingan emiten.

Dari sisi regulasi, sudah ada perlindungan investor dalam aksi buyback saham, termasuk pada emiten yang delisting dari bursa. Hanya saja, dalam pelaksanaannya perlu dilihat kembali motif dan kemampuan emiten yang akan delisting.

Bagi emiten yang delisting secara sukarela (voluntary delisting), kemampuan keuangan emiten untuk melakukan buyback relatif aman karena sudah dipersiapkan. Tapi realisasinya akan sulit bagi emiten yang delisting secara terpaksa (forced delisting).

Baca Juga: Menimbang Prospek Emiten yang Sedang Marak Gelar Buyback Saham

Praska punya catatan serupa. Meski aturan mengenai buyback saham delisting bisa menjaga kepentingan investor, tapi hal ini menjadi tantangan serius. Terutama untuk emiten yang forced delisting.

Sebab, emiten forced delisting pada umumnya sedang mengalami masalah finansial. Apalagi untuk emiten yang ambruk saat pandemi dan tidak bisa melakukan pemulihan kinerja bisnis secara cepat.

Menurut Praska, perlu penyusunan regulasi yang win-win bagi kepentingan investor dan emiten terkait buyback pada saham delisting. Misalnya saja dengan klausul pembayaran secara bertahap.

"Perlu ada aturan khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Terutama pada emiten yang terkena delisting paksa dan kondisi keuangan yang tidak baik," tandas Praska.

OJK memang sedang menjaring tanggapan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan terhadap draft RPOJK yang telah diterbitkan. Tahapan untuk menghimpun masukan pada regulasi buyback saham ini digelar OJK mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 21 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×