Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rancangan peraturan OJK Nomor POJK.04/2020 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Dengan disempurnakannya peraturan ini, OJK berharap dapat memperkuat aspek penataan perilaku manajer investasi sehingga tercipta industri pengelolaan investasi yang wajar, teratur dan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri pengelolaan investasi.
Rancangan peraturan tersebut disusun dengan maksud untuk menyempurnakan peraturan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. "Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperkuat aspek governance serta perilaku dari manajer investasi dalam melakukan pengelolaan investasi untuk kepentingan nasabahnya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Jumat (9/10).
Adapun pokok penyempurnaan dari peraturan tersebut antara lain; penguatan aspek independensi manajer investasi, penguatan perilaku manajer investasi dalam melakukan pengambilan keputusan investasi dan transaksi efek, penguatan perilaku manajer investasi dalam pemasaran produk investasi, serta manajemen risiko dan manajemen risiko teknologi informasi bagi manajer investasi.
Baca Juga: Dijuluki Treasury Bersteroid, Surat Utang Ini Sedang Laris Diperdagangkan
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan sudah seharusnya pelaku industri reksadana merefleksi diri mengingat di akhir tahun lalu dan di awal tahun ini beberapa manajer investasi sempat keluar koridor dan berujung pembubaran. "Wajar OJK mempertegas peraturannya, dengan begitu harapannya manajer investasi akan lebih memiliki pedoman mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan," kata Wawan.
Selain itu, diharapkan sanksi OJK ke depan juga lebih nyata dalam menindak manajer investasi yang tidak sesuai aturan. Ujungnya, Wawan optimistis dengan adanya pengetatan aturan dan revisi POJK tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap industri reksadana akan meningkat.
Imas Suryati Sihombing, Direktur PT Xdana Investa Indonesia juga mengatakan seharusnya rancangan POJK tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi akan berdampak positif bagi investor. "Aturannya baik, sanksinya mesti lebih keras," kata Imas.
Baca Juga: UU Cipta Kerja dikritik 35 investor global, ini respons kepala BKPM
Direktur Bahana TCW Investment Soni Wibowo mengatakan tidak ada hal yang baru bagi Bahana dalam menjalankan fungsi pelaksanaan pengelolaan investasi, bila rancangan POJK tersebut kelak disahkan. Selama ini portfolio manager dibantu analis merupakan pelaksana harian pengelolaan reksadana dan mereka memiliki independensi dalam melakukan keputusan portofolio selama dalam koridor yang telah disepakati bersama.
Para portfolio manager juga dimonitor dengan risk management dan compliance officer eksternal hingga post transactions. "Apa yang boleh dibeli atau dijual sudah masuk dalam sistem kami," kata Soni.
Sedangkan dalam pemasaran produk tidak ada perubahan yang signifikan di Bahana. Soni mengatakan Bahana akan memastikan pemasaran produk tidak ada miss-selling.
Baca Juga: Investor Reksadana Masih Menghindari Fluktuasi Saham
Dengan disempurnakannya peraturan ini, OJK berharap dapat memperkuat aspek penataan perilaku manajer investasi sehingga tercipta industri pengelolaan investasi yang wajar, teratur dan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri pengelolaan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News