Reporter: Ferrika Sari, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar PT Narada Asset Management berbuntut panjang, toritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tengah melakukan pemeriksaan atas Narada.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, saat ini pemeriksaan masih dalam temuan awal. "Saat ini masih pemeriksaan, kasihan kalau (temuan awal) salah. Temuan kami masih harus dikonfirmasi, penjelasannya dan dokumennya," ujar Hoesen di gedung DPR Senin (18/11/2019).
Menurutnya, temuan awal tidak boleh diinformasikan karena masih dalam proses. OJK mengaku harus berhati-hati karena ini menyangkut orang, perusahaan, serta industri. “Jadi kalau sudah ada waktunya kita pasti umumkan, ada press release-nya," tegasnya.
Baca Juga: Kinerja Narada Aset Manajemen Nyangkut Akibat Gagal Bayar
Narada, perusahaan aset manajemen investasi ini kini dalam status suspensi yakni tak boleh menjual penjualan produk, untuk sementara waktu. Ini meyusul surat OJK tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 yang mengungkapkan penghentian sementara penjualan dua reksa dana milik Narada Aset Manajemen oleh agen penjual reksa dana (APERD) karena adanya gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari pengawasan sejak 7 November silam. Hoesen meyebut: OJK menemukan adanya keterlambatan pembayaran. "Iya, waktu kejadian gagal (gagal bayar). Kami temukan telat . Itu udah indikasi juga OJK," katanya.
Ada Broker Lain Terlibat?
Hoesen mengaku saat ini OJK masih meneliti keterlambatan Narada terkait dengan margin cal atau tidak. “Belum bisa ngomong,” ujarnya.
Yang pasti, margin call terjadi ketika margin yang ada (free margin atau pembiayaan broker) habis, maka si penerima pembiayaan akan mendapat surat pemberitahuan dari broker yang biasa disebut margin call. Yakni pemberitahuan untuk menambah deposit dana, karena margin yang ada sudah tidak mencukupi untuk menahan posisi trading.
Hoesen juga mengaku belum mengetahui keterlibatan broker lain terkait kasus gagal bayar ini. “Kami harus melihat dulu berapa broker yang terlibat. Investor pasar modal ada 2 juta lebih dan transaksi lewat mana, dia harus lapor,” ujarnya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News