Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) yang terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal. Dari 61 saham HSC, sedikitnya 31 saham telah diperiksa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran. Hasil pemeriksaan akan dipublikasikan setelah prosesnya selesai.
“Pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (20/10).
Baca Juga: IHSG Melonjak 5,65% ke 5.278, Top Gainers LQ45: BRPT, WIFI, PGEO, Selasa (20/10)
Hasan menegaskan, pemeriksaan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. OJK perlu menemukan bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, sehingga saham atau emiten yang diperiksa tidak serta-merta dinyatakan bersalah.
“Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya,” kata Hasan.
Dia bilang hasil pemeriksaan dapat berujung pada dua kemungkinan, yakni pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti. Penetapan kesimpulan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kekuatan bukti.
“Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama: terbukti bersalah atau tidak terbukti,” jelas Hasan.
Hasan menjelaskan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempercepat pengawasan terhadap perilaku transaksi di bursa. Ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan otomatis atau smart surveillance.
Seperti diketahui, OJK telah memberikan sanksi dengan akumulasi Rp 2,1 triliun kepada pihak yang berkaitan dengan transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. selama periode perdagangan 2024–2026.
Kemudian denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN. Adapun ketiga emiten tersebut masuk dalam kelompok saham HSC.
Baca Juga: Satu Visi Putra (VISI) Private Placement 120,72 Juta Saham, Raup Rp 119,99 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














