kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.854   6,00   0,04%
  • IDX 6.606   67,44   1,03%
  • KOMPAS100 949   10,46   1,11%
  • LQ45 738   7,93   1,09%
  • ISSI 210   1,75   0,84%
  • IDX30 383   4,63   1,22%
  • IDXHIDIV20 463   5,56   1,21%
  • IDX80 108   1,22   1,15%
  • IDXV30 114   1,54   1,36%
  • IDXQ30 125   1,66   1,34%

OJK: Peluncuran Papan New Economy BEI Mundur ke Tahun 2023


Jumat, 14 Oktober 2022 / 15:25 WIB
OJK: Peluncuran Papan New Economy BEI Mundur ke Tahun 2023
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluncuran Papan New Economy akan mundur pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluncuran Papan New Economy akan mundur pada tahun 2023 mendatang lantaran masih menunggu amandemen aturan di Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya, papan pencatatan ini ditargetkan selesai semester II-2022. 

Hal itu disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari. Dia menjelaskan mundurnya papan pencatatan karena masih ada dua aturan yang harus diperbaiki. 

"Ada dua peraturan di bursa yang masih dalam proses dan semoga masih segera selesai. Target mungkin mundur untuk tahun depan," ujar Yunita dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal, Jumat (14/10). 

Baca Juga: BEI: Jumlah Investor Pasar Modal Bertambah 2,3 Juta Sejak Awal Tahun

Namun dari OJK sudah mempunyai petunjuk terkait peluncuran Papan New Economy ini. Nantinya bakal menggunakan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares atau saham dengan Hak Suara Multipel (HSM). 

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menuturkan pengembangan papan new economy masih terus berjalan. Namun kemungkinan papan pencatatan ini tidak akan dirilis pada tahun ini.

"Papan new economy sedang dalam pengembangan. Sepertinya peluncurannya tidak tahun ini, mungkin tahun depan. Tidak ada hambatan memang prosesnya," kata Jeffery saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (12/10). 

Asal tahu saja, persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama. Dengan kata lain, Papan New Economy akan diposisikan setara dengan Papan Utama. 

Baca Juga: Papan New Economy Masih Menanti Lampu Hijau OJK

Namun emiten yang masuk papan ini menjalankan bisnis dengan teknologi yang bisa menciptakan inovasi produk atau jasa yang bisa memiliki manfaat sosial yang luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×