Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mempersingkat jam operasional.
Dalam rilis resmi OJK tertulis langkah ini diambil untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia (BI) yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Baca Juga: OJK dan SRO akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek
OJK telah meminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut. BEI perlu mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
- Waktu perdagangan dari Senin-Jumat, menjadi sesi I pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB.
- Waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00-15.00 WIB dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30-15.30 WIB
KPEI dan KSEI perlu untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
Baca Juga: IHSG turun 1,30% ke 3.937 pada penutupan perdagangan Selasa (24/3)
"Penyingkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tertulis dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (24/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News