Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkaji revisi peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Kajian yang terutama mengenai kewajiban pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat) ini, sudah berada di tangan Dewan Komisioner OJK.
"Pertimbangannya, aturan pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat) setelah pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam 2 tahun ini belum bisa diterapkan emiten yang wajib melakukan penawaran tender. Hal tersebut karena ada selisih antara harga saham saat pengendali baru melakukan pembelian dengan harga saham saat melakukan refloat," terang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/2).
Sejauh ini, Robinson bilang, ada dua pertimbangan dalam ruang revisi aturan IX.H.1 itu. Pertama, OJK mempertimbangkan untuk membatasi tender offer hingga 80% sehingga tidak ada kewajiban refloat.
"Tapi dari pertimbangan pertama itu, akan ada 20% pemegang saham yang tidak bisa menikmati harga saham secara premium. Solusinya, adalah melakukan penjatahan terhadap saham publik," kata Robinson.
Sementara, pertimbangan kedua adalah persentase maksimal penawaran tender tidak dibatasi. Namun setelah penawaran tender dilakukan, akan ada kewajiban refloat minimal 20%. Usulan ini sama seperti yang berlaku saat ini namun ada kewajiban untuk melepas paksa ke publik jika harga pelaksanaan refloat di bawah harga saat melakukan penawaran tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News