kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.116   33,00   0,18%
  • IDX 6.167   75,78   1,24%
  • KOMPAS100 808   11,67   1,47%
  • LQ45 616   9,29   1,53%
  • ISSI 213   2,86   1,36%
  • IDX30 347   5,50   1,61%
  • IDXHIDIV20 427   4,89   1,16%
  • IDX80 92   1,36   1,49%
  • IDXV30 117   1,33   1,15%
  • IDXQ30 111   1,68   1,54%

OJK Kembali Buru Influencer Medsos Penggoreng Saham, 32 Nama Dibidik


Senin, 23 Februari 2026 / 05:25 WIB
OJK Kembali Buru Influencer Medsos Penggoreng Saham, 32 Nama Dibidik
ILUSTRASI. OJK Kembali Buru Influencer Medsos Penggoreng Saham, 32 Nama Dibidik


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengusut dugaan keterlibatan pesohor media sosial atau influencer dalam praktik saham gorengan. Sebelumnya otoritas sudah berhasil menghukum satu influencer medsos yakni berinisial BVN dengan hukuman denda Rp 5,25 miliar karena saham gorengan.

OJK tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan pegiat media sosial atau influencer. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham.

Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN atas pelanggaran perdagangan saham.

Baca Juga: IHSG Diproyeksi Menguat pada Perdagangan Senin (23/2), Cek Saham Rekomendasi Analis

Kronologi Kasus dan Saham yang Terlibat

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan manipulasi dalam beberapa transaksi saham, yakni:

1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
2. PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021.
3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori manipulasi perdagangan yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Tonton: Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Mengacu Pasal 90 UU Pasar Modal

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa 32 influencer lainnya masih dalam proses pendalaman.

“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” ujar Hasan di Gedung BEI, akhir pekan lalu.

Pasal 90 UU Pasar Modal mengatur larangan tindakan manipulatif yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap aktivitas perdagangan, harga, maupun kondisi pasar suatu efek.

Tonton: Ekonom Nilai Kesepakatan Dagang RI–AS Timpang, Industri dan Kedaulatan Terancam

Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Hasan menegaskan bahwa pendalaman terhadap 32 influencer tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran.

Namun demikian, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

“Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” jelasnya.

Langkah tegas OJK ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aktivitas promosi dan opini saham di media sosial akan semakin diperketat demi menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.



 

RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×