kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Kami belum mengetahui rencana J Trust


Rabu, 17 September 2014 / 13:12 WIB
OJK: Kami belum mengetahui rencana J Trust
ILUSTRASI. Tips Membersihkan Peralatan Masak Berbahan Cast Iron (Dok/The Kitchn)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menanyakan kepada calon pemilik baru PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) terkait rencana korporasi bank yang dulunya bernama Bank Century ini.

Nurhaida, Kepala Ekesekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima rencana akuisisi calon pemilik baru BCIC. Apakah, pemilik baru akan mempertahankan Bank Mutiara sebagia perusahaan terbuka atau akan go private.

Sehingga, ia belum bisa mengemukakan langkah pasti yang harus dilakukan pemilik baru BCIC.

"Kalau berdasarkan aturan, mereka harus memenuhi aturan IX.H.1 (pengambilalihan perusahaan terbuka), tetapi ini kan kondisinya khusus," ujarnya, Rabu (17/9).

Oleh karena itu, OJK akan melakukan pertimbangan lebih lanjut apakah tender offer dan pelepasan kembali (refloat) saham akan dilaksanakan atau tidak.

"Kami harus tahu dulu rencana mereka, dokumennya juga belum masuk," imbuhnya.

Seperti diketahui, investor asal Jepang, J Trust Co.Ltd terpilih menjadi pemenang tender pembelian Bank Mutiara yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini BCIC masih berstatus perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sejak November 2008, otoritas pasar modal menghentikan perdagangan saham BCIC lantaran permodalan perusahaan yang negatif dan diambil alih LPS. Otoritas BEI sudah bilang, BCIC masih ingin menjadi perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI, maka J Trust harus mematuhi aturan pencatatan BEI yang baru.

Seperti diketahui, dalam aturan I-A yang baru, jika perseroan masih tetap mau menjadi perusahaan tercatat, maka  jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama sedikitnya terdiri 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Selain itu, jumlah pemegang saham harus terdiri minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek. Ito mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menjalin komunikasi dengan calon pemilik BCIC terkait apakah nantinya pemilik baru itu akan menjadikan Bank Mutiara perusahaan tertutup atau tetap menjadi emiten BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×