Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melakukan pembahasan amendemen Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang dinilai perlu diperbarui.
Selain mengubah nama dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ada poin perubahan dan poin tambahan yang akan diatur. Salah satu poin dalam amendemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah demutualisasi bursa efek.
Jadi, dalam UUPM yang baru akan ada aturan main mengenai IPO oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). "Kemungkinan tidak hanya BEI, tetapi juga SRO (Self Regulatory Organization) yang lain," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK.
Saat ini SRO di pasar modal selain BEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Selain itu, juga akan diatur mengenai ketentuan dark pool. Dark pool merupakan mekanisme jual beli saham di luar pasar reguler BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News