Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah. Berbekal surat ini, nantinya pembukaan rekening efek bisa hanya memerlukan waktu satu jam, tak perlu menunggu sampai satu jam.
"Kami inisiasi pembentukan surat edaran dari OJK. Karena di aturan OJK kami tidak secara telak menyampaikan bahwa pembukaan rekening efek harus menggunakan tandatangan basah," kata Deputi Direktur Pengembangan TLE dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin S, Selasa (23/10).
OJK menargetkan surat edaran tersebut bisa dirilis pada tahun ini.
Menurut Arif, surat edaran tersebut menjadi salah satu pintu bagi otoritas untuk memberikan landasan yang lebih baik bagi industri keuangan berinovasi. Selanjutnya, diharapkan mekanisme lama sudah tidak lagi digunakan.
"Kami akan coba memberikan beberapa keleluasaan dan perusahaan efek lainnya kepada industri agar bisa menyelenggarakan pembukaan rekening hanya dalam waktu satu jam dan tidak perlu menunggu hingga sebulan," ujarnya.
Kini, OJK sudah pada tahap meminta tanggapan kepada industri dan pelaku pasar mengenai penyusunan surat edaran tersebut. Selanjutnya, otoritas akan menyusun tanggapan dan melakukan harmonisasi ke direktorat hukum, untuk kemudian ditetapkan oleh kepala eksekutif OJK.
Nantinya, surat edaran OJK akan mengatur mekanisme pembukaan rekening efek secara digital. Salah satu yang tengah dibahas adalah pembukaan rekening efek dengan menggunakan rekening tabungan yang bekerjasama antara bank dan dengan perusahaan efek.
"Nanti bisa menggunakan nomor tabungan sebagai salah satu sarana atau know your customer (KYC) oleh pihak ketiga, dengan syarat perusahaan efek dengan bank sudah ada kerjasama, sehingga tidak diperlukan KYC," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News