Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan, salah satunya dalam pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawan Perhutanan Sosial.
Kerja sama strategis ini meliputi pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending,Ini Kata Pengamat
Mahendra menyampaikan penting untuk mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/8/2025).
Raja Juli menimpali dengan kerja sama ini, diharapkan para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan.
“Bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan,” kata dia.
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan OJK.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024– 2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: OJK Imbau Perbankan Mulai Menyesuaikan Tingkat Suku Bunga
Ruang lingkup NK mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:
1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
2. Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan;
4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Selanjutnya: Laba Bersih Alamtri Minerals (ADMR) Turun Jadi US$ 140,49 Juta pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Sabtu (30/8/2025) Kompak Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News