kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

OJK Beri Tenggat Pembayaran Denda, Pelanggar Pasar Modal Bisa Dipidana


Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:16 WIB
OJK Beri Tenggat Pembayaran Denda, Pelanggar Pasar Modal Bisa Dipidana
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora, Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang tindak lanjut pidana terhadap pihak yang melanggar ketentuan pasar modal apabila tidak memenuhi sanksi denda administratif hingga batas waktu yang ditetapkan.

Seperti diketahui, OJK telah memberikan sanksi dengan akumulasi Rp 2,1 triliun kepada pihak yang berkaitan dengan transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. selama periode perdagangan 2024–2026. 

Baca Juga: Wall Street Melemah, Kekhawatiran AI Kembali Muncul di Tengah Kenaikan Harga Minyak

OJK juga menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN. Kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN, OJK mengenakan denda  Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan sanksi administratif merupakan langkah awal penyelesaian pelanggaran yang unsur pidananya telah terbukti melalui pemeriksaan.

“Pelanggaran ini adalah dalam kategori pelanggaran pidana pasar modal yang memang ada ruang sesuai dengan kebijakan pendekatan penegakan hukum terbaru, baik di tingkat KUHAP maupun pengaturan di Undang-Undang P2SK,” jelasnya, Kamis (22/10). 

Hasan menjelaskan, OJK saat ini mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mengenakan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, pendekatan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang ditemukan dalam pelanggaran.

Menurutnya, para pihak yang dikenai sanksi telah menerima surat keputusan dan memperoleh kesempatan menyampaikan sanggahan selama proses pemeriksaan. Dia menyebut para pihak menunjukkan sikap kooperatif terhadap sanksi.

Hasan bilang para pihak diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sesuai tenggat yang diberikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas akhir, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti unsur pidananya.

“Jika seandainya pada saat batas akhir penyelesaian itu tidak dipenuhi, maka tentu Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini bersama kami dapat menindaklanjuti unsur pidananya,” kata Hasan.

Baca Juga: Laba Unilever Indonesia (UNVR) Melesat 25,96% di Kuartal III, Cek Rekomendasi Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×