CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK berharap saham Freeport diserap lokal


Senin, 19 Oktober 2015 / 17:42 WIB
OJK berharap saham Freeport diserap lokal


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Freeport Macmoran harus mendivestasi saham PT Freeport Indonesia. Dalam regenosiasi kontrak karya antara pemerintah dan Freeport telah disepakati bahwa saham pihak nasional akan ditingkatkan menjadi 30%.

Saat ini, pemerintah Indonesia mengempit 9,36%. Divestasi ini akan dilakukan bertahap dengan melepas 20% saham di Oktober 2015 dan menjadi 30% pada 2019.

Penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) menjadi salah satu opsi pelepasan saham Freeport. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan, saham Freeport dapat diserap oleh pemodal lokal.

"Kalau dilihat pemerataan, tentu bisa dihimbau underwriter yang melakukan penjatahan memberi jatah persentase tertentu kepada lokal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Senin, (19/10).

Ia berharap, saham Freeport bisa diserap lebih banyak oleh investor lokal. Apalagi Freeport merupakan perusahaan bagus. Sehingga keuntungannya bisa dibagikan ke investor lokal. Lalu apabila ada kekhawatiran aksi IPO dapat membuat saham Freeport diserap asing, maka perlu dilihat lagi bagaimana membatasinya. Nurhaida bilang, underwriter perlu mengatur kebijakan penjatahan.

Nurhaida mengatakan, perusahaan besar dapat meningkatkan kapitalisasi pasar secara signifikan. Lalu dengan menjadi perusahaan terbuka, governance Freeport bisa menjadi lebih baik. Karena banyak peraturan Good Corporate Governance (GCG) yang wajib dipatuhi dan itu pun dipantau OJK.

Jika Freeport ingin IPO, Nurhaida menyebut bahwa OJK akan memprosesnya. Namun ia melihat terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dinilai sebagian pihak tidak adanya mekanisme divestasi lewat pasar modal.

"Tapi perlu kita lihat lagi. Kalau bisa divestasi lewat IPO, pemerataan kepemilikan oleh masyarakat Indonesia bisa lebih tinggi. Karena dimiliki oleh publik secara lebih luas dibanding divestasi ke pihak tertentu," tandas Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×