kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK berencana pangkas BPHTB DIRE


Jumat, 30 Desember 2016 / 20:27 WIB
OJK berencana pangkas BPHTB DIRE


Reporter: Petrus Sian Edvansa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk terus meringankan beban pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) pada tahun 2017 mendatang agar lebih banyak investor masuk ke produk ini.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, setelah melonggarkan tarif pajak dividen dan PPh untuk DIRE, kini pihaknya tengah mengupayakan agar BPHTB produk ini bisa makin murah di tahun depan. "Kesulitannya memang BPHTB ini adalah kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak bisa dilakukan terpusat,” katanya Jumat (30/12).

Namun, Nurhaida memastikan bahwa OJK akan terus berupaya untuk mendorong produk DIRE lebih diminati investor dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar wacana ini segera terealisasi "Saat ini, pemerintah DKI Jakarta sudah setuju soal rencana penurunan tarif BPHTB," tambah Nurhaida.

Ke depannya, Nurhaida mengatakan akan lebih menyosialisasikan soal pengurangan pajak ini pada para Investor agar lebih atraktif. Apalagi, di 2017 nanti, para pemegang dana repatriasi membutuhkan berbagai macam instrumen keuangan untuk menempatkan dananya.

Sebelumnya, Pemerintah memang telah menurunkan tarif PPh DIRE dari 5% dari nilai bruto aset menjadi hanya 0,5% saja. Selain itu, pajak dividen untuk produk DIRE juga sudah dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×