Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021. Dalam rancangan ini disebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar.
Peraturan tersebut bakal berlaku sejak diundangkan sekaligus mengganti POJK Nomor 26/POJK.04/2020. Dalam peraturan yang sebelumnya juga mengganti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 ini disebutkan, penawaran efek sudah bisa disebut sebagai penawaran umum meski nilai penerbitannya secara keseluruhan minimal Rp 1 miliar.
Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK menjelaskan, RPOJK tersebut lebih untuk penyesuaian perkembangan pasar modal. Terlebih, nilai Rp 1 miliar sangat kecil dan tidak bernilai ekonomis untuk saat ini.
Baca Juga: IHSG merosot, BEI justru catatkan rekor nilai transaksi harian tertinggi
"Kalau dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk emisi, secara persentase menjadi mahal dan tidak efisien," jelas Djustini kepada Kontan.co.id.
Meski tidak bisa dipungkiri, RPOJK tersebut diharapkan mampu membuat pasar modal dalam negeri bisa menjadi lebih bergairah.
Dengan nilai minimal emisi yang lebih besar diharapkan mampu mendorong pencarian dana yang lebih besar melalui pasar modal.
"Itu sisi lain yang bisa memberi manfaat. Karena dengan banyak instrumen atau suplai tentu bisa memenuhi harapan dari investor," terang Djustini.
Selanjutnya: IHSG merosot 2,96% ke 5.612 pada perdagangan hari ini, asing lepas TLKM, BBCA, HMSP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News