Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kendati Pemerintah baru saja memberikan restu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membeli surat berharga negara (SBN) tanpa perantara, namun otoritas pasar modal itu telah menggenggam SBN sebesar Rp 2,199 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto. "SBN yang sudah dibeli sampai dengan 28 Juli sebesar Rp 2,199 triliun," ujar Rahmat, baru-baru ini, Jakarta.
Menurut Rahmat, masuknya OJK ke SBN merupakan bentuk penempatan dana menganggur (idle) dari pungutan pelaku industri. Selama ini, OJK masuk ke SBN melalui pasar perdana lelang reguler.
"Berdasarkan ketentuan yang ada, dana yang dipungut dalam tahun tertentu akan digunakan pada tahun berikutnya sehingga akan menjadi idle cash," jelas Rahmat. Aturan yang dimaksud merupakan pasal 22 PP Nomor 11/2014 tentang pungutan oleh OJK.
Aturan tersebut juga menjadi landasan hukum bagi OJK melakukan investasi di SBN sebelum adanya peraturan menteri keuangan (PMK) No 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement yang terbit tahun ini. Dengan PMK tersebut, OJK bisa membeli SBN secara private placement tanpa diler perantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News