kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan melonggarkan aturan buyback saham


Kamis, 20 Agustus 2015 / 06:02 WIB
OJK akan melonggarkan aturan buyback saham


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Dina Mirayanti Hutauruk, Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menyikapi anjloknya pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pasang kuda-kuda. OJK bakal merilis aturan baru tentang kelonggaran pembelian kembali (buyback) saham bagi emiten, baik BUMN maupun non-BUMN. "Nanti ada aturan baru. Kami akan mengumumkan beberapa hari ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui KONTAN, kemarin (19/08).

Sehari sebelumnya (18/8), Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida menilai, kelonggaran aturan pembelian saham kembali (buyback) belum perlu dilakukan. Kebijakan ini pernah dirilis pada 2013.

"Pada 2013 itu bisa dibilang krisis kecil, kalau saat ini kami tidak melihat itu," ujar dia. Sebab, penurunan indeks saham serempak terjadi di bursa regional dan global.

Menurut hitungan Nurhaida, penurunan IHSG dari posisi tertinggi ke posisi terendah tahun ini sekitar 18%. Sedangkan pada tahun 2013, IHSG anjlok sekitar 23%. Pada tahun 2013, OJK merilis Peraturan OJK (POJK) tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam aturan itu, kondisi pasar yang dianggap berfluktuasi signifikan adalah jika IHSG selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif merosot 15% atau lebih atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Nah, di saat yang sama, OJK merilis Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE OJK.04/2013 yang menetapkan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Aturan ini dikeluarkan lantaran ketika itu IHSG anjlok 23% sepanjang Juni-Agustus 2013.

Emiten boleh buyback saham maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. Hanya saja, tujuh hari bursa sebelum buyback, emiten harus memberikan keterbukaan informasi terkait rencana itu. Periode buyback dibatasi maksimal tiga bulan. Tapi emiten bisa memperpanjang periode buyback selama aturan itu belum dicabut.

Analis First Asia Capital, David Nathanael menilai, saat ini adalah waktu tepat bagi emiten menyiapkan buyback. Tapi, eksekusinya bisa dilakukan ketika IHSG turun ke level terendah. Dia melihat, level bottom IHSG belum dilewati dan mungkin terjadi antara Agustus-September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×