kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Obligasi korporasi jatuh tempo Rp 11,38 triliun


Minggu, 23 Agustus 2015 / 10:12 WIB
Obligasi korporasi jatuh tempo Rp 11,38 triliun


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di sisa tahun 2015 ini, obligasi korporasi yang bakal jatuh tempo tercatat Rp 11,38 triliun. Mayoritas masih disumbangkan oleh sektor keuangan seperti perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).

Mengacu data dari laman resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), obligasi korporasi yang jatuh tempo pada sisa kuartal ketiga ini mencapai Rp 1,078 triliun. Nilai ini berasal dari dua obligasi yang diterbitkan dua emiten sektor keuangan.

Sedangkan di kuartal keempat mendatang, total obligasi korporasi yang jatuh tempo sebanyak Rp 10,315 triliun. Nilai tersebut berasal dari 23 emisi surat utang yang diterbitkan 20 emiten. Emisi tersebut terdiri dari 22 obligasi dan satu sukuk.

Kontribusi terbesar masih berasal dari sektor keuangan yang mencapai Rp 8,843 triliun. Lalu diikuti oleh sektor perkebunan sebesar Rp 700 miliar, sektor properti dan konstruksi Rp 500 miliar, sektor jasa ketenagakelistrikan Rp 219 miliar serta sektor ritel sebanyak Rp 53 miliar.

Analis obligasi BNI Securities I Made Adi Saputra menjelaskan, sektor keuangan masih akan merajai aksi penerbitan surat utang. Sebab, biaya dana alias cost of fund aksi tersebut lebih murah ketimbang sumber pendanaan lain seperti pinjaman perbankan. "Kalau pinjam dari bank biasanya lebih mahal," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×